Dasar Hukum & Status Organisasi
KOWANI Kota Cimahi merupakan organisasi resmi yang berbadan hukum dan telah disahkan oleh Pemerintah Kota Cimahi. Status legalitas ini menjadi dasar kewenangan organisasi dalam menjalankan peran sebagai mitra strategis pemerintah.
Dokumen Legalitas
Akta Notaris Pendirian
Akta pendirian KOWANI Kota Cimahi disahkan oleh Notaris Kota Cimahi pada tahun 1972.
Surat Keputusan Wali Kota Cimahi
SK Wali Kota Cimahi tentang pengesahan kepengurusan KOWANI Kota Cimahi periode 2024–2029.
Anggaran Dasar & Rumah Tangga (AD/ART)
AD/ART KOWANI Kota Cimahi yang menjadi pedoman kerja organisasi, disusun dan disahkan pada 2024.
Surat Terdaftar Ormas
Pencatatan sebagai organisasi kemasyarakatan di Kesbangpol Kota Cimahi.
Status Organisasi
KOWANI Kota Cimahi berstatus sebagai organisasi kemasyarakatan terdaftar di Pemerintah Kota Cimahi dengan kedudukan di Kota Cimahi, Kota Cimahi. Organisasi ini merupakan bagian dari KOWANI tingkat nasional dan KOWANI Provinsi Kota Cimahi.
Kewenangan Organisasi
- Mitra strategis Pemerintah Kota Cimahi dalam program pemberdayaan perempuan.
- Penyelenggara program pendidikan, pelatihan, dan kesehatan masyarakat.
- Pengelola keanggotaan organisasi wanita di tingkat kota.
- Representasi perempuan Kota Cimahi di forum daerah dan nasional.
Legalitas dalam Angka
Kronologi Legalitas
Akta Pendirian
Akta notaris pendirian KOWANI Kota Cimahi disahkan.
Pembaruan AD/ART
AD/ART diperbarui menyesuaikan perkembangan organisasi.
Pencatatan Ulang Ormas
Pencatatan ulang sebagai organisasi kemasyarakatan sesuai UU Ormas.
SK Kepengurusan Baru
SK Wali Kota Cimahi tentang pengesahan kepengurusan periode 2024–2029.
Dokumentasi Legalitas
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Ya, KOWANI Kota Cimahi adalah organisasi berbadan hukum dengan akta notaris dan surat keputusan Wali Kota Cimahi.
Dokumen legalitas dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat di sekretariat KOWANI Kota Cimahi.
KOWANI Kota Cimahi sah secara hukum sejak tahun 1972 melalui akta notaris pendirian.
Kepengurusan KOWANI Kota Cimahi disahkan oleh Wali Kota Cimahi melalui Surat Keputusan.